Kamsah Kerja Serabutan Jadi Penyapu Jalanan di Perumahan Elit

Rabu, 30 Mei 2018 | 10:24 WIB
Kamsah Kerja Serabutan Jadi Penyapu Jalanan di Perumahan Elit
Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018). (Dok Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) ternyata juga kerja serabutan. Dia bekerja sebagai tukang sapu di komplek elit dekat rumahnya.

Tetangga Kamsah, Puri (52) mengatakan Kamsah menjadi tukang sapu untuk membantu warga komplek Bremis. Puri menambahkan biasanya Kamsah diminta bantuan oleh warga komplek untuk mengerjakan sesuatu.

"Biasanya orang komplek ke rumah Pak Kamsah, diminta tolong benerin pompa air, kadang motong rumput, kata Puri saat berbincang dengan Suara.com di depan rumah Kamsah.

Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)

Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)

Sebelumnya, Kamsah (51) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Saat menyapu jalan, Kamsah ditabrak kendaraan roda empat yang dikemudikan atas nama Maasti Rinaldi Hitagaol (27).

Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto mengatakan, Kamsah ditabrak di dekat kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Sigit menyebut Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI