Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses, serta ada sanksi tegas dari pihak berwajib.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".
Pada ayat (2) dan (3) dinyatakan, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".
Pasal tersebut bukan delik aduan, sehingga polisi bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.