Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, RJ (16) remaja penghina Presiden Joko Widodo, dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 mei 2018.
"KPAI sedang berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait hak atas pendidikan ananda RJ, karena berdasarkan keterangan pihak sekolah RJ sudah dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 Mei 2018," ujar Retno kepada Suara.com, Selasa (29/5/2018).
Namun, lanjutnya, dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta belum menerima laporan tertulis dari pihak sekolah terkait informasi dikeluarkannya RJ. Menurut dia, seharusnya ada Info siswa mutasi atau keluar dari sekolah.
"Lazimnya ada surat keterangan pihak sekolah kepada sudin pendidikan wilayah kota yang ditembuskan ke dinas pendidikan bahwa ada siswa yang mutasi atau keluar dengan nama, kelas, dan seterusnya," jelas dia.
Baca Juga: KPAI Dukung Keputusan KUA Tolak Pernikahan Dini di Tulungagung
Retno enggan memberi komentar lebih jauh terkait hukuman yang yang dijatuhkan pada RJ. Pasalnya, dalam hal ini KPAI hanya berkoordinasi seputar hak pendidikan saja.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, saya hanya berkomentar pendidikannya saja," ujarnya.
"Rabu kami baru Kordinasi kembali dengan dinas pendidikan terkait pemenuhan hak atas pendidikan RJ," pungkas Retno.
Diketahui, RJ sempat menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui video. Video tersebut pun sempat viral hingga akhirnya RJ pun diringkus pihak kepolisian karena perbuatannya yang telah menghina Presiden.
RJ pun dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: KPAI Pastikan Hak Anak Korban Kebakaran Bidara Cina Terpenuhi