Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana memberi komentar soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada pejabat negara. Menurut politikus berusia 58 tahun tersebut, hal itu sebagai sebuah suap terselubung.
Eggi Sudjana menjelaskan, DPR dan MPR harus menolak hal tersebut. Ia juga menambahkan, tidak ada anggaran untuk anggota DPR dan MPR dari pemerintah soal THR.
"Itu bentuk suap terselubung, jadi kalau anggota DPR/MPR menerima artinya mereka mudah di suap," kata Eggi Sudjana, ditemui di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan THR kepada sejumlah pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, Serta Anggota DPR dan MPR.
Eggi Sudjana mengatakan Sri Mulyani telah menyalahgunakan kewenangannya perihal pembagian THR. Dengan begitu Menteri Keuangan bisa digugat dengan tuntutan hukum pidana pasal 421.
"Dia memerintahkan sesuatu kemudian juga memberikan sesuatu, itu dipidana 2 tahun 8 bulan," kata Eggi Sudjana menandaskan.
Dalam KUHP Pasal 421 berbunyi, Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat, atau memberikan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.