Suara.com - Direktur Eksekutif Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak kaget dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bekas narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Titi, dalam rapat konsultasi KPU dengan DPR dan Bawaslu, pemerintah sudah berbeda pendapat soal larangan eks narapidana ikut pemilu.
"Sikap Presiden tentu bukan sesuatu yang mengejudkan ya. Karena di dalam rapat konsultasi KPU dengan pemerintah dan DPR dan dihadiri Bawaslu, pemerintah sudah menyampaikan ketidaksepahamannya pada usulan yang disamapikan oleh KPU," ujar Titi seusai diskusi di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Nomor 9, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).
Dalam pernyataannya, Jokowi menilai maju di Pemilihan Legislatif merupakan hak warga negara. Kepala Negara menyarankan KPU membolehkan bekas terpidana korupsi ikut Pileg, tetapi dengan memberikan notifikasi di surat suaranya terkait stasus bekas koruptor.
Terkait hal ini, Titi meminta penyelenggara Pemilu untuk tetap membuat Peraturan KPU (PKPU) pelarangan bekas terpidana korupsi maju di Pileg.
"Tapi saya kira, di sinilah konsistensi dan ketegasan KPU untuk membuat aturan larangan napi mencalonkan di pemilu DPR dan DPRD jadi diuji," kata dia.
"Saya kira KPU meski dalam situasi sendirian bukan berarti nggak bisa melanjutkan komitmennya untuk melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi caleg," Titi menambahkan.