Suara.com - Kepolisian Resor Bogor belum menerima permohonan izin dalam konser diva internasional Celine Dion di Sentul International Convention Centre (SICC), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2018)
"Permohonan izin belum kami terima. Seharusnya, penyelenggara secepatnya mengajukan permohonan sehingga dapat segera kami proses," kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky, Selasa (28/5/2018).
Kegiatan yang akan melibatkan puluhan ribu orang tersebut, sejatinya diperlukan permohonan izin untuk mengetahui potensi gangguan dan keamanan. Selain itu, nantinya juga dibutuhkan pengaturan lalulintas kendaraan yang terakses dengan lokasi acara.
"Kegiatan internasional paling lambat permohonan izin dikeluarkan 30 hari jelang acara. Ini berkaitan pengamanan, pengaturan lalu lintas atau potensi ganguan. Sehingga kita bisa tahu berapa anggota Polres yang akan dilibatkan," paparnya.
Pihaknya berharap agar promotor segera mengajukan permohonan izin, dengan begitu Polres Bogor dapat membuat estimasi pengamanan mengingat dalam waktu dekat terdapat kegiatan penting lainnya seperti Hari Raya Idul Fitri, Pilkada dan Asian Games.
"Semua itu kan berdekatan, jadi kami bisa atur. Tetapi tetap pada intinya kami Polres Bogor siap menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Seperti diketahui, diva internasional Celine Dion akan menggelar konser perdananya di Gedung SICC, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 7 Juli 2018 mendatang.
Meski harga tiket konser belasan juta, pihak penyelenggara PK Entertainment optimistis konser akan berjalan sukses. Dari seluruh kategori tiket yang ada, hanya kategori Emerald A1 seharga Rp 12,5 juta, Sapphire A seharga Rp 10 juta, dan Bronze B2 seharga Rp 2,75 juta yang berstatus full booked.
Selain Indonesia, Celine Dion akan melakukan tur ke tujuh kota di kawasan Asia Pasifik dengan memulai turnya pada 26 Juni 2018 untuk pertama kalinya. (Rambiga)