Suara.com - Polisi resmi menetapkan Frantinus Nirigi,pemuda berusia 26 tahun, sebagai tersangka gara-gara bercanda membawa bom saat berada di dalam pesawat Lion Air, Senin (28/5) malam.
Frantinus merupakan penumpang maskapai Lion Ait JT 687 dari Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, tujuan Jakarta, yang bercanda berteriak membawa bom di tasnya pada Senin malam, ketika pesawatnya hendak terbang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Nanang Purnomo mengatakan, polisi sudah memeriksa Frantinus secara intensif dan akhirnya dijadikan tersangka sekaligus ditahan.
"Sudah kami tetapkan tersangka. Iya (ditahan)," kata Nanang dikonfirmasi, Selasa (29/5/2018).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Mulai Menguat, Jokowi: Alhamdulillah
Frantinus yang merupakan alumni Universitas Tanjung Pura tersebut terancam mendapatkan hukuman delapan tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara," ujar Nanang.
Untuk diketahui, karena ancaman bom tersebut, penerbangan Lion Air JT 687 tersebut yang seharusnya berangkat ke Jakarta pada pukul 18.50 terpaksa tunda.