Jokowi: Beri Tanda Mantan Koruptor di Surat Suara Pemilu 2019

Selasa, 29 Mei 2018 | 14:22 WIB
Jokowi: Beri Tanda Mantan Koruptor di Surat Suara Pemilu 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau banyak bicara dengan awak media selepas buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Jalan Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo buka suara terkait rencana Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Larangan tersebut, nantinya akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik, tapi silakanlah KPU menelaah," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Secara tidak langsung, Jokowi berharap bekas narapidana korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Namun, Jokowi menyarankan, KPU bisa memberikan notifikasi di surat suaranya terkait stasus bekas koruptor.

Baca Juga: Spiderman Selamatkan Balitanya, Sang Ayah Asyik Main Pokemon Go

"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ’mantan koruptor’," kata Jokowi.

Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak akan meminta KPU untuk meninjau ulang rencana PKPU tersebut.

"Itu wilayah kewenangannya KPU,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI