Suara.com - Presiden Joko Widodo buka suara terkait rencana Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Larangan tersebut, nantinya akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik, tapi silakanlah KPU menelaah," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Secara tidak langsung, Jokowi berharap bekas narapidana korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Namun, Jokowi menyarankan, KPU bisa memberikan notifikasi di surat suaranya terkait stasus bekas koruptor.
Baca Juga: Spiderman Selamatkan Balitanya, Sang Ayah Asyik Main Pokemon Go
"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ’mantan koruptor’," kata Jokowi.
Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak akan meminta KPU untuk meninjau ulang rencana PKPU tersebut.
"Itu wilayah kewenangannya KPU,” tandasnya.