Suara.com - Empat narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tertangkap sedang menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Humas Polres Bangkinang, Iptu Deni Yusra kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (29/5/2018) menjelaskan, dari tangan empat narapidana yang juga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut disita satu sisa paket sabu-sabu.
"Dari para pelaku ini disita barang bukti satu paket sisa narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipakai dan satu buah kaca pirek," katanya.
Deni menjelaskan, keempat narapidana yang seluruhnya laki-laki tersebut masing-masing berinisial AG, MU alias UD, TH alias TA dan FT alias PC.
Selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan kaca pirek, dia juga mengatakan jajarannya turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti tiga unit telepon seluler, dompet, kotak musik serta uang tunai sebesar Rp450.000.
Ia menuturkan bahwa kasus itu terungkap saat petugas Lapas Klas IIB Bangkinang melakukan pemeriksaan rutin di sel-sel tahanan pada Senin (28/5). Saat pemeriksaan berlangsung, sipir melihat seorang narapidana yang tingkah lakunya sangat mencurigakan.
Napi berinisial AA itu kemudian terus dibuntuti petugas hingga akhirnya yang bersangkutan memasuki kamar kecil. Petugas yang curiga langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan satu paket sabu-sabu dalam kondisi kosong atau telah digunakan.
"Petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Polres Kampar pascatemuan tersebut," kata Deni.
AA yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Kampar mengaku baru saja mengkonsumsi serbuk haram itu bersama tiga napi lainnya. Berawal dari pengakuan itu, polisi bersama dengan pihak lapas langsung bergerak cepat dengan menangkap tiga tersangka lainnya.
Saat ini, Polres Kampar masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pelaku yang menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas. (Antara)