IPW: Kapolri Jangan Diamkan Kasus Kerusuhan Mako Brimob

Selasa, 29 Mei 2018 | 13:33 WIB
IPW: Kapolri Jangan Diamkan Kasus Kerusuhan Mako Brimob
Keadaan pascakerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Netta S Pane meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian tidak mendiamkan kasus kerusuhan di Rutan Cabang Salemba, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok beberapa waktu lalu.

20 hari berlalu pasca-kerusuhan tersebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum melakukan pencopotan terhadap siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

"Kami menyayangkan jika Polri mendiamkan kasus ini dan menganggapnya sebagai kasus biasa. Sehingga tidak perlu ada yang bertanggung jawab dan tidak perlu ada pejabat kepolisian yang harus dicopot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan kasus ini," ujar Netta, Selasa (29/5/2018).

Pada kasus kerusuhan yang melibatkan sejumlah narapidana teroris (napiter) itu menewaskan lima anggota Polri. Hal itu tentu amat mengecewakan sebagai institusi menjaga keamanan masyarakat.

Menurut Netta, jika dicermati, kasus kerusuhan itu terjadi akibat kecerobohan yang luar biasa dari institusi kepolisian. Di mana 160 tahanan teroris ditempatkan di rutan yang tidak layak.

"Hingga Kapolri mengaku kaget Rutan Brimob menjadi begitu over kapasitas," ucap Netta.

Kapolri, kata dia, pernah menyampaikan bila pimpinan Polri seperti Kapolda maupun Kapolres tak mampu menjaga wilayahnya dengan baik, maka akan dilakukan pencopotan.

Netta pun mendesak agar Kapolri segera mengevaluasi jajarannya. Maka itu, kecerobohan aparat polisi di Rutan Brimob harus dipertanggungjawabkan.

Jika tidak ada tindakan tegas, para pejabat kepolisian yang harusnya bertanggung jawab, tidak akan pernah punya tanggung jawab moral dalan menjalankan tugas yang sudah diamanahkan.

"Dan mereka akan berubah menjadi raja-raja kecil yang tak tersentuh," ucapnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI