Suara.com - Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Kamsah (51) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara.
Saat menyapu jalan, Kamsah ditabrak kendaraan roda empat yang dikemudikan atas nama Maasti Rinaldi Hitagaol (27).
Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto mengatakan, Kamsah ditabrak di dekat kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
"Itu kendaraan Daihatsu Granmax B-9658-UCQ yang dikemudikan pelaku melaju di jalur cepat, menabrak pejalan kaki Kamsah yang sedang menyapu di kiri jalan," kata Sigit.
Baca Juga: Gadis Berhijab di Balik Senyum Anak Korban Kebakaran Bidara Cina
Sigit menyebut Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.
“Kamsah mengalami luka-luka dan di rawat di RS Kolombia akhirnya korban meninggal dunia," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, pihaknya kekinian tengah menelisik penyebab utama peristiwa tersebut. Sementara diduga, Maasti dalam keadaan mengantuk ketika menyetir mobil sehingga menabrak Kamsah.
"Iya, (supir ngantuk). Tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dia juga sudah kami tahan di mapolres,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Baca Juga: Kontra Persipura, Partai Emosional buat Angel Alfredo Vera