Suara.com - Jajaran Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan makanan olahan keong sawah atau yang biasa disebut tutut di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto menyebutkan, ketiga tersangka itu adalah J (54), Y (52) dan S (55). Ketiganya merupakan pembuat dan penjual makanan olahan keong sawah yang ada di sekitar lokasi.
"Mereka sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk J dan S merupakan penjual dan Y pembuatnya. Jadi Y ini menitipkan tutut ke warung J dan S," kata Didik, Selasa (29/5/2018).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya peralatan masak yang digunakan seperti wajan, dua baskom besar berisi tutut, dan bumbu-bumbu yang digunakan sebagai bahan campuran tutut.
"Mereka (tersangka) mengaku sudah sering memasak makanan olahan berbahan dasar keong sawah ini. Namun baru kali bermasalah," papar Didik.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90, Pasal 136 huruf a UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi juga masih menunggu hasil uji lab akan kandungan di dalam masakan olahan tutut tersebut.
Sekitar 89 warga di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.
Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun Telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). (Rambiga)