Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras (minuman keras).
Perda inisiatif tentang Miras tersebut kata Lulung sudah dimiliki juga seperti di wilayah Tangerang.
"Kalau saya lebih ingin membuat Perda inisiatif tentang masalah minuman keras (Miras). Artinya Tangerang sudah punya, terus kan kita banyak mengalami kejadian di daerah yah seperti di daerah Jawa, Subang, Cirebon Lampung, Bandung orang minum minuman keras oplosan sampai mati. Jangan sampai kejadian disini lah," ujar Lulung kepada Suara.com, Selasa (29/5/2018).
Pernyataan Lulung menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk.
Pemprov DKI melepas kepemilikan 26,25 persen saham di perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham DLTA itu.
Lulung menuturkan, nantinya Perda inisiatif tentang miras didalamnya berisi mengenai aturan peredarannya, mengatur siapa saja yang boleh minum hingga jumlah kadar miras tersebut.
"Kami mau juga buat perda inisiatif tentang itu dari peredarannya, dari aturannya siapa yang boleh minum, dimana tempatnya, kemudian kadarnya berapa persen," kata Lulung.
"Ini kan perlu dapat perhatian dari kita, sehingga jangan sampai mengancam generasi muda kita minum campur (oplosan) akhirnya wafat," Lulung menambahkan.