Heboh Gaji Tinggi Pejabat BPIP, PPP Yakin Megawati Tak Minta Gaji

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 29 Mei 2018 | 09:13 WIB
Heboh Gaji Tinggi Pejabat BPIP, PPP Yakin Megawati Tak Minta Gaji
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri Apel Siaga Kader PDIP Jateng di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/5/2018). [Suara.com/Adam Iyasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Rommahurmuziy meyakini para tokoh nasional yang berada di struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seperti Megawati Soekarnoputri tidak akan meminta gaji.

"Saya meyakini Megawati tidak akan meminta gaji apalagi tugasnya membela Pancasila," kata Romahurmuziy atau Romy usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR RI, di Jakarta, Senin (28/5/2018) malam.

Dia menjelaskan dalam sebuah acara, dirinya pernah mendengar alasan Megawati saat menerima jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP yaitu karena menerima tugas tersebut karena berkaitan dengan Pancasila.

"Megawati menyampaikan ketika BPIP belum menjadi badan, dia sudah menerima SK pelantikan dan beliau menyampaikan dirinya menerima tawaran sebagai Ketua Dewan Pengarah bukan karena lembaga khusus setingkat menteri," ujarnya.

Selain itu Romy mengaku belum mengetahui secara rinci terkait hak keuangan para pejabat di BPIP yang diatur melalui Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018.

Dia menilai Kementerian Sekretariat Negara harus menjelaskan karena kementerian tersebut yang mengurusi persoalan standar dan protokol dari BPIP sejauh mana.

"Dan masing-masing tentu harus bisa memberikan alasan yang cukup untuk bisa menjelaskan pada rakyat dengan gaji sebesar itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI