Simpan Bahan Peledak, Warga Sumenep Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 29 Mei 2018 | 09:03 WIB
Simpan Bahan Peledak, Warga Sumenep Diciduk Polisi
Personel kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (8/4/2015) sore, di lokasi ledakan benda diduga bahan peledak, di kawasan Jalan Jatibunder, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Resmob Kepolisian Resor Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur menangkap seorang warga Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten berinisial SMJ diduga pembuat mercon atau petasan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya ketika sedang menata dan menyiapkan bahan-bahan untuk membuat mercon," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, di Sumenep, Selasa (29/5/2018).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu plastik berisi serbuk abu-abu yang diduga bahan peledak atau bahan baku untuk membuat mercon, dua buah karung berisi serbuk hitam diduga bahan pembuat sumbu mercon, dan tiga plastik berisi serbuk kuning diduga sebagai bahan pembuat mercon.

Sebelumnya, polisi menerima informasi tentang tersangka yang diduga menyimpan dan akan menggunakan bahan peledak untuk membuat mercon.

Setelah melakukan pemyelidikan dan meyakini kebenaran informasi tersebut, tim dari Satuan Resmob Polres Sumenep langsung menggerebek tersangka di rumahnya.

Polisi langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sesuai hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh bahan peledak untuk membuat mercon itu dari seseorang atau perantara. Anggota masih mendalami keterangan tersangka," kata Mukid pula.

Polisi menjerat tersangka yang tertangkap tangan memiliki dan menyimpan bahan berbahaya tersebut dengan pasal 1 ayat 1 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI