Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menargetkan seminggu setelah lebaran surat suara sudah terdistribusikan. Hal tersebut untuk mengantisipasi keterlambatan logistik mengingat jadwal pemungutan suara tinggal sebulan lagi.
Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik, Dewita Hayu Shinta mengatakan, surat suara yang sudah terkirim saat ini mencapai 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim sebanyak 30.155.179 orang ditambah 2,5 persen di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sisanya, tinggal 10.218.147 surat suara akan terus didistribusikan mulai hari ini sampai tanggal 30 Mei mendatang," ujar Dewita Hayu Shinta, di Kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Surabaya, Senin (28/5/2018).
Menurut Shinta, 12 kabupaten/kota di Jatim yang belum menerima distribusi surat suaranya, diantaranya Kab/Kota Blitar, Kab/Kota Kediri, Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Nganjuk, Kab Sidoarjo, Kab Mojokerto, Kab Jombang dan Kab Nganjuk. Sedangkan yang sudah terdistribusi logistik mencapai 26 kabupaten/kota.
"Sesuai jadwal KPU Jatim hari ini adalah pendistribusian terakhir, tetapi karena surat suaranya yang dikirim oleh pihak pemenang lelang ke kabupaten/kota tidak sesuai jumlahnya. Sehingga KPU Jatim memperpanjang jadwal pendistribusian hingga 30 Mei mendatang," terangnya.
Lebih lanjut ada dua kabupaten yang menjadi prioritas distribusi yaitu Kabupaten Gresik dan Sumenep. Keduanya saat ini sudah terkirim surat suara. Namun sampai saat ini masih KPU kabupaten belum diserahkan ke kecamatan atau kepulauan.
“Kami memang targetkan seminggu sebelum pemungutan suara sudah berada di kecamatan. Tetapi karena kepulauan sifatnya menunggu kapal komersil dan ketika lebaran bakal sangat ramai,” bebernya.
Sementara itu, jika kapal komersil tidak memungkinkan, KPU Jatim juga sudah memiliki antisipasi bekerjasama dengan Polisi Air dan TNI AL guna mendistribusikan surat suara ke wilayah kepulauan.
“Selain wilayah kepulauan, yang menjadi prioritas juga adalah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dan kecamatan terbanyak. Seperti Malang dan Surabaya,” imbuhnya.
Proses pengadaan surat suara, lanjut Shinta semuanya telah dilakukan oleh KPU RI. Sedangkan untuk pengadaan logistik lainnya dilimpahkan KPU kabupaten/kota.
“Semuanya kewenangan KPU RI. Kalau perlengkalan TPS seperti alat coblos, pengadaannya menjadi kewenangan KPU kabupaten/kota setempat,” pungkasnya. (Moh Ainul Yaqin)