Suara.com - Kakak beradik pelaku pembunuhan terhadap Febri (42), sopir bus kota di Palembang, akhirnya berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Seberang Ulu, Palembang.
Medy Sapriadi (30) bersama kakak kandungnya Librahim alias Gogon (33) ditangkap di kediaman masing-masing, Medy di kawasan Kecamatan Kemuning, sedangkan Gogon di Kecamatan IB I Palembang.
Di hadapan polisi, tersangka Medy bercerita jika kejadian memilukan pada Jum'at (25/5/2018) tersebut bermula saat ia bersama korban sama-sama mengemudikan bus kota jurusan Kertapati - KM12. Saat itu, korban memepet bus yang dikemudikannya.
Tersangka mengaku berusaha untuk bersabar, hingga keesokan harinya, tersangka nyaris menabrak pengendara bentor saat korban kembali mengulangi perbuatannya kepada tersangka.
Tak terima dengan hal itu, tersangka pun langsung naik ke bus korban dan bertanya maksud tindakan korban.
“Saya mau bertanya baik-baik Pak. Namun dia malah marah dan ingin menonjok. Jadi, saya langsung mencabut pisau di pinggang serta menusukannya ke arah korban. Tidak ingat berapa kali, karena dia juga melawan,” katanya, di Polsek SU, Senin (28/5/2018).
Baca Juga: Setelah Persija, Giliran PS Tira Jadi Korban Keganasan Persela
Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri dan memulangkan bus kota yang dikendarainya.
“Menggunakan pisau dapur yang sudah saya bawa dari rumah. Sudah saya tikam, kami kabur. Tidak tahu, kalau meninggal dunia,” katanya.
Sedangkan, Tersangka Gogon membantah memukul korban. Ia mengatakan, sebelum kejadian ditelepon oleh Medy yang mengatakan hendak berkelahi. “Saya hanya mengantarkan, agar adik saya tidak dikeroyok. Saya tidak ikut memukul,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang Kompol Mayestika Hidayat didamping Kanit Reskrim Iptu Dwi Rio mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Kedua tersangka sudah kita amankan. Motifnya diduga saling ejek dan berebut penumpang. Karena, korban dan kedua pelaku ini sama-sama berprofesi sebagai sopir bus kota. Akan kita kenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP,” pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Baca Juga: Garuda Nusantara Bertekuk Lutut di Kaki Pemain Persis Solo