Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

Senin, 28 Mei 2018 | 21:21 WIB
Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau banyak bicara dengan awak media selepas buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Jalan Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mendalami kelima rekan RJ terkait rekaman video pengancaman Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini polisi belum menemukan unsur tindak pidana dari hasil pemeriksaan kelima rekan RJ dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Menurutnya, rekan-rekan RJ masih diperiksa sebagai saksi.

"Temannya (RJ) sementara (statusnya) masih saksi, mereka sudah diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Diketahui alasan RJ melakukan aksi pengancaman terhadap Jokowi guna menjawab tantangan yang diberikan dari rekan-rekannya.

Terkait penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Menurut Argo, pemeriksaan itu dilakukan terhadap orang-orang yang mengetahui rekaman video pengancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ di lingkungan SMA pada Februari 2018 lalu.

"Sudah periksa beberapa saksi, ada 8 saksi kita periksa," katanya.

Selain saksi, Argo juga mengaku polisi juga telah meminta keterangan ahli. Pemeriksaan saksi dan ahli itu untuk melengkapi berkas perkara RJ agar segera bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Dengan ada pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada," terang Argo.

RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, RJ  dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Selain harus menjalani proses hukum, siswa kelas II SMa itu juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI