Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Selain harus menjalani proses hukum, siswa kelas II SMa itu juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi
Senin, 28 Mei 2018 | 21:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Akun X Jokowi Masih Punya Tanda Centang Abu-abu, Netizen: Harus Segera Diubah
08 November 2024 | 10:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI