Suara.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zumi mengajukan permohonan mendapat status tersebut, serta keinginan untuk mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, permohonan JC tersebut disampaikan Zumi Zola melalui kuasa hukumnya.
"Jadi saya dapat informasi dari penyidik, ZZ mengajukan diri sebagai JC melalui kuasa hukumnya," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Baca Juga: Dicap Kafir oleh ISIS Indonesia, Ini Respons Abu Bakar Baasyir
Terhadap permohonan Zumi Zola tersebut, KPK tidak langsung mempertimbangkannya. KPK terlebih dahulu melihat apakah pengajuan tersebut serius atau tidak.
"Karena kalau pengajuan sebagai JC serius, tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan," katanya.
Febri mengakui, lembaganya sudah berpengalaman menangani proses pengajuan JC oleh tersangka. Karenanya, KPK bisa menilai apakah JC tersebut diajukan secara serius atau tidak.
"Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pengajuan JC itu. Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan dipertimbangkan," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Baca Juga: Ngaku Teman Teroris, Perempuan Ini Mengamuk di Kereta Api
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.