Suara.com - Forum Betawi Rempug mengedarkan surat berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah, yang ditujukan kepada sejumlah pengusaha di DKI Jakarta, khususnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta Jakarta Barat.
Mengenai hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan berharap FBR maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan lain tak meminta-minta THR ke pelaku usaha.
"Ya kalau saya tidak usah meminta-minta. Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Tapi kalau tidak melanggar hukum, ya apa yang salah," ujar Anies di SMK Negeri 1 Jakarta, Jalan Boedi Utomo, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Ia juga menegaskan tidak boleh ada unsur pemaksaan ketika FBR maupun ormas lain meminta uang THR ke pelaku usaha.
Baca Juga: YouTube Diblokir Mesir karena Tayangkan Film Hina Nabi Muhammad
"Kalau melanggar hukum laporkan, yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," tegasnya.
Ketua Umum FBR Luthfi Hakim membenarkan, bahwa surat edaran yang meminta uang THR itu diterbitkan oleh organisasinya.
Surat edaran yang viral di media-media sosial itu berkop Keluarga Besar Forum Betawi Rempug FBR G.021 Kelapa Gading-Jakarta Utara.
Luthfi menuturkan, permohonan THR kepada pengusaha tersebut bertujuan untuk menguji kepedulian para pengusaha.
Karenanya, ia mengklaim surat permohonan permintaan THR tersebut bersifat lucu-lucuan dan tidak memaksa.
Baca Juga: Bersua Alif, Bocah Yatim Piatu yang Sahur Hanya Pakai Nasi Garam
"Ya, itu benar dari FBR. Tujuannya ini biasanya yang dapat THR orang yang bekerja diperusahaan, teman-teman tidak kerja, minta THR lucu-lucuan sekalian ngetes kepedulian pengusaha, dikasih alhamdulilah, nggak ya nggak apa-apa. Nggak dipaksa, nggak intimidasi," ujar Luthfi saat dihubungi wartawan.