Ancam Tembak Presiden Jokowi, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Senin, 28 Mei 2018 | 18:44 WIB
Ancam Tembak Presiden Jokowi, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menkopolhukam Wiranto (ketiga kiri), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan), Kepala BIN Budi Gunawan (keempat kiri), Kepala BNPT Suhardi Alius (kiri) dan Seskab Pramono Anung (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai insiden Mako Brimob di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Remaja berinsial RJ alias S (16) ternyata telah dikembalikan dari sekolahnya kepada orang tua alias di-DO, sejak kasus video viral berisi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo diusut polisi.

"Dia dikembalikan ke orang tuanya (dari sekolahnya) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Menurut Argo, polisi juga sudah meminta keterangan pihak sekolah RJ, perihal video pengancaman tersebut.

Berdasarkan pengakuan pihak sekolah, RJ melakukan aksi pengancaman melalui rekaman video itu dibuat RJ di lingkungan sekolah pada Februari 2018.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak KPK, Yusril Sebut Hal Tersebut Wajar

"(Pihak sekolah) salah satunya dari saksi yang kami periksa," kata dia.

Polisi juga sedang mengebut pelengkapan berkas perkara ini supaya kasus RJ bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas perkara RJ masih diteliti penyidik guna mengetahui apakah ada kekurangan atau tidak perihal barang bukti dan keterangan saksi yang dimintakan keterangan.

RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Selama Ramadan, Kiwil Baru 2 Kali Temui Istri Muda

Atas perbuatannya itu, RJ  dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI