Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak eksepsj atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Menanggapi hal itu, tim kausa hukum Syafruddin menilai wajar jika jaksa KPK menolaknya.
"Pihak jaksa itu minta eksepsi supaya ditolak, kami sudah menyampaikan eksepsi yang menurut pertimbangan kami sesuatu yang harus kami kemukakan. Tapi jaksa menganggap sebagian yang kami kemukakan itu termasuk ke materi perkara," kata tim penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Menurut Yusril, apa yang disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi merupakan hal penting karena terkait kewenangan untuk mengadili kliennya tersebut.
"Kalau sudah ngasih tanggapan, kita dengarlah putusan hakim pada Kamis, 31 Mei 2018 akan datang seperti apa putusannya. Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan," katanya.
Sementara itu, Ahmad Yani yang juga tim penasihat hukum Syafruddin menegaskan, meski jaksa KPK menolak eksepsi namun mengakui apa yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut.
"Artinya secara tidak langsung dan secara diam-diam, jaksa penuntut umum itu mengakui apa yang kita buat dalam eksepsi tersebut, kita tinggal pertimbangan majelis hakim nanti," jelas Yani.
Lebih lanjut, Yani menuturkan jika majelis hakim menerima eksepsinya maka secara otomatis perkara yabg menjerat SAT dihentikan.
"Kalau tidak diterima berarti akan dilanjutkan, nanti kita lihat saja," tutupnya.
Dalam perkara ini, Mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI.