Suap Bupati Buton Selatan, KPK Geledah Rumah Agus Hidayat

Senin, 28 Mei 2018 | 18:37 WIB
Suap Bupati Buton Selatan, KPK Geledah Rumah Agus Hidayat
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Buton Selatan terkait kasua dugaan suap terhadap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat. Selain rumah tersangka Tonny Kongres, KPK juga menggeledah rumah jabatan dan kantor Bupati.

"Penyidik menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan perkara suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/5/2018).

Febri menambahkan dari lokasi penggeledahan KPK menyita dokumen terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buton Selatan.

"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, selain Agus, KPK juga menetapkan Tony Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tony terkait pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.

Sementara Tony Kongres diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

Dalam OTT, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.

Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Tony yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI