KPAI Dukung Keputusan KUA Tolak Pernikahan Dini di Tulungagung

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 28 Mei 2018 | 15:50 WIB
KPAI Dukung Keputusan KUA Tolak Pernikahan Dini di Tulungagung
Konferensi Pers KPAI di Jakarta. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan usia dini bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah terkait anak, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Jakata, Senin (28/5/2018).

"Usia anak harus kita lindungi karena perkawinan bukan solusi terbaik bagi anak," ujar Susanto temu pers menyikapi isu-isu terkini terkait perlindungan anak.

Hal itu dikatakan Susanto menanggapi kasus hubungan anak laki-laki usia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD dengan anak perempuan usia SMP hingga hamil di Tulungagung, Jawa Timur, dan rencana perkawinan yang dianggap sebagai solusi oleh kedua keluarga.

Namun rencana menikahkan kedua anak tersebut ditolak oleh KUA setempat yang diapresiasi oleh KPAI. Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan dispensasi di Pengadilan Agama.

Menurut Susanto, perkawinan usia dini memberikan dampak yang kompleks seperti dampak psikologis, kematangan cara berpikir, hubungan suami istri, pengasuhan, hingga kerentanan konflik dalam keluarga.

"Dalam sejumlah kasus kami mendapatkan aduan bahwa anak yang menikah dini punya kerentanan yang tinggi berbagai konflik di tengah-tengah keluarga," katanya.

Terkait kehamilan yang tejadi, menurut Susanto penting untuk dibahas tindak lanjutnya oleh para pihak di daerah setempat seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan termasuk tokoh masyarakat.

"Menikah bukan pilihan terbaik. Bahwa kemudian yang bersangkutan hamil memang kondisinya seperti itu namun kemudian dinikahkan apakah ini menyelesaikan masalah sehingga penyelesaiannya butuh komprehensif melihat dari berbagai sisi," jelas Susanto.

Untuk itu peran orang tua untuk memberikan pengasuhan yang terbaik, memenuhi kebutuhan anak baik fisik mau[un psikologis serta memberikan edukasi kesehatan reproduksi menjadi sangat penting.

Upaya melakukan pencegahan perkawinan usia dini secara masif harus dilakukan dan tidak bisa hanya diserahkan kepada orang tua semata tapi semua pihak harus punya visi yang sama untuk mencegah perkawinan dini.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia perkawinan yang ideal adalah 21 tahun. Bahkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua di antaranya adalah mencegah perkawinan pada usia anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI