KPAI Dukung Keputusan KUA Tolak Pernikahan Dini di Tulungagung

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 28 Mei 2018 | 15:50 WIB
KPAI Dukung Keputusan KUA Tolak Pernikahan Dini di Tulungagung
Konferensi Pers KPAI di Jakarta. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia perkawinan yang ideal adalah 21 tahun. Bahkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua di antaranya adalah mencegah perkawinan pada usia anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI