Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia perkawinan yang ideal adalah 21 tahun. Bahkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua di antaranya adalah mencegah perkawinan pada usia anak. (Antara)
KPAI Dukung Keputusan KUA Tolak Pernikahan Dini di Tulungagung
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 28 Mei 2018 | 15:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
15 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI