Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi para Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Sementara ketua Dewan Pengarah adalah Megawati Soekarnoputri.
Namun, setelah Perpres No 42/2018 itu disahkan, publik memprotes gaji anggota dan ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut.
Sebab, dalam perpres tersebut, tercatat gaji Megawati sebagai ketua mencapai Rp 112.548.000 per bulan. Sedangkan jajaran anggotanya mencapai Rp 100.811.000 per bulan.
Baca Juga: Menkeu sampai OJK Mendadak Kumpul Bahas Stabilitas Rupiah
Salah satu kritik terhadap gaji fantastis ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP tersebut, dilancarkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Saya kira ini bertentangan dengan prinsip penghematan uang anggaran negara dan reformasi birokrasi. Padahal, BPIP ini kan lembaga nonstruktural,” kritik Fadli seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY di Kantor Kepatihan, Senin (28/5/2018).
Menurutnya, kebijakan presiden memberikan hak keuangan itu sangat lucu. Terlebih masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan uang untuk lepas dari kemiskinan, semisal tenaga honorarium.
Karenanya, Fadli meminta Presiden Jokowi meninjau ulang perpres tersebut. Terutama mengenai standarisasi gaji BPIP karena terbilang tak masuk akal.
“Apalagi BPIP kan tergolong lembaga yang tak menghasilkan kas masuk negara. Sebaiknya direvisi,” tandasnya. [Somad]
Baca Juga: Jelang Sidang, Polisi Jamin Tersangka Narkoba Artis Dhawiya Sehat