Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung (MA). MAKI ingin Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibatalkan oleh MA.
"MAKI mau gugat untuk membatalkan Perpres Hak Keuangan BPIP dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Sebagaimana diketahui, Perpres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lain yang bakal diterima pimpinan, pejabat serta pegawai di BPIP.
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Menurut Boyamin, yang pantas digaji tinggi oleh negara adalah Kepala BPIP Yudi Latief. Kemudian Deputi dan lain-lain kebawah yang bersifat fungsional .
"Untuk Dewan Pengarah, Penasihat atau apa pun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter. Sehingga untuk hak keuangan harusnya hanya bersifat akomodasi, seperti transport atau hotel atau uang rapat dan lain-lain," ujar Boyamin.
Boyamin meyakini, Megawati bersama anggota dewan pengarah BPIP sebenarnya tidak ingin menerima gaji besar tersebut. Sebab, menurut dia, tokoh-tokoh bangsa tersebut hanya ingin mengabdikan diri demi Indonesia.
"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji. Sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," Boyamin melanjutkan.
Sementara itu, ada landasan yang dijadikan MAKI mengajukan judicial review ke MA. Yakni Undang-Undang APBN, Undang-Undang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Keuangan Negara.
Selain ketua, Dewan Pengarah BPIP akan diisi oleh delapan orang. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.