LKPD DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK

Senin, 28 Mei 2018 | 13:13 WIB
LKPD DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK
DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 DKI Jakarta. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 DKI Jakarta.

Dalam rapat paripurna hadir pula Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD Provinsi Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta M Taufik, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta  Abraham Lunggana atau Lulung, Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah serta perwakilan Anggota V BPK RI, Isma Yatun.

Isma menuturkan Pemeriksaan Keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

"Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," ujar Isma dalam rapat paripurna

Tak hanya itu, Isma menyebut, LKPD Provinsi Jakarta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017," kata dia.

BPK kata Isma juga memberikan penekanan atas suatu hal, yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap, secara sistematis dan berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah, serta kompleksitas jenis aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Inventarisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kata Isma secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset belum dilakukan secara menyeluruh.

Ia pun berharap LKPD yang yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI