Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi pimpinan, pejabat dan pegawai di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan. Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapat gaji Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah itu terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Selain gaji bulanan, Perpres yang baru diteken itu juga mengatur fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.
Menanggapi besarnya gaji yang bakal diterima Megawati itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, gaji tersebut sudah tertuang dalam Perpres dan sudah menjadi ketetapan.
"Sehingga tentunya bisa saja media dan rakyat Indonesia menanyakan langsung kepada yang menetapkan. Karena semuanya kan ada dasar-dasarnya," ujar Agus di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Agus juga mendengar melalui sosial media apabila sebenarnya tidak mengharapkan gaji sebesar itu. Namun besaran gaji itu sudah menjadi suatu keputusan yakni melalui Perpres.
"Tentunya yang terbaik adalah yang memberikan keputusan itu (Presiden) harus memberikan klarifikasi penjelasan dasarnya seperti apa, dan itu lah yang menjadi klarifikasi dari pada seluruhnya," kata Agus.
BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salah satu tugasnya yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).