Suara.com - Polisi telah meringkus seorang remaja bernama Andreas Sondang (19) atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Andreas sudah lama diincar polisi karena namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemuda tersebut dianggap sebagai dalang di balik aksi tawuran antar warga yang kerap terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Pelaku adalah biang (kerok) tawuran di Johar," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rosyid saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).
Polisi menangkap Andreas di Jalan Kampung Rawa Sawah RT, 8, RW 08, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Sabtu (26/5/2018). Saat ditangkap, polisi turut menyita sebilah celurit yang diselipkan di pinggang Andreas.
"Pelaku selalu membawa senjata tajam yang membuat warga resah," ujar Rosyid.
Atas kasus kepemilikan senjata tajam, Andreas kini harus meringkuk di dalam penjara. Remaja tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.