Pengamat: Dakwaan Syafruddin Arsyad Bisa Batal Demi Hukum

Senin, 28 Mei 2018 | 08:51 WIB
Pengamat: Dakwaan Syafruddin Arsyad Bisa Batal Demi Hukum
Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apapun datanya, primer atau sekunder, itu tetap harus dikonfirmasi kepada pihak auditeenya. Pihak yang diperiksa diberikan kesempatan untuk menanggapi. Tidak bisa ujug-ujug. Harus taat pada azas asersi, artinya dikonfirmasi dulu kepada auditee, yakni pihak yang diperiksa. Temuan kerugian itu ada atau tidak ada harus melalui konfirmasi kepada auditee," tegas dia.

Sementara terkait audit BPK 2017 yang banyak terdapat istilah 'dugaan', Pantja Astawa mengingatkan bahwa kerugian negara itu harus nyata dan pasti, tidak bisa memakai istilah dugaan.

"Itu rumusannya ada di Undang-undang Perbendaharaan Negara. Bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya. Tidak bisa dugaan, tidak bisa kira-kira, bukan pula potensial. Ini telah diperkuat dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2016," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI