Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dari korban persekusi yang dialami komunitas warga Ahmadiyah di Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Para korban saat ini mengungsi di Balai Latihan Kerja milik Pemda Lombok Timur.
KPAI menyebutkan, dari delapan keluarga yang menjadi korban, terdapat 12 anak-anak yang terdiri dari balita serta anak-anak usia SD hingga SMP.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, akibat penyerangan yang terjadi pada 19-20 Mei 2018 tersebut, sejumlah anak yang mengalami trauma.
"Anak-anak balita selalu menangis setiap kali ada orang banyak berkumpul di sekitarnya. Anak-anak usia sekolah juga berpotensi putus sekolah. Mereka sangat khawatir tidak dapat melanjutkan sekolah," ujar Retno, di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Atas pengaduan itu, KPAI menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, KPAI sangat prihatin atas kekerasan dalam konflik sosial di Lombok Timur yang mengakibatkan sejumlah anak mengalami trauma dan terancam putus sekolah.
"Kedua, KPAI akan melakukan pengawasan langsung ke Lombok Timur terkait kondisi anak-anak korban," kata Retno.
Ketiga, KPAI menyerukan kepada Bupati Lombok Timur dan instansi pemerintah daerah (SKPD) untuk segera melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak-anak.
Berikut beberapa seruan penting dari KPAI terhadap SKPD di Lombok Timur. Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lombok Timur agar segera berkoordinasi dengan pihak sekolah di mana anak-anak korban belajar, agar tetap menjamin anak-anak tersebut mengikuti Ujian Kenaikan Kelas (UKK). Sebab saat ini berbagai sekolah sedang menyelenggarakan UKK. Kalau anak-anak korban tidak bisa mengikuti UKK maka mereka berpotensi tidak naik kelas.
"Agar anak-anak korban dapat naik kelas dan bisa melanjutkan sekolah meskipun dalam pengungsian. Maka mereka (Dinas Pendidikan) wajib diberikan kesempatan mengikuti UKK meskipun dalam kondisi mengungsi," Retno menjelaskan.
Kemudian untuk Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lombok Timur, KPAI mendorong kedua SKPD tersebut membuat program bagi penanganan psiko-sosial anak-anak korban.