"Yang bersangkutan menyukai tas-tas koper sehingga terdorong untuk melakukan pencurian tas-tas koper di Bandara Soekarno Hatta," beber James.
Ternyata DV telah melakukan aksi pencurian koper penumpang sejak Juli 2017 lalu. Dalam kurun satu tahun itu, pencurian itu sudah dilakukan DV hampir sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya itu, siswa SMP itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, James menambahkan, polisi juga mengandeng Balai Pemasyarakat (BAPAS) untuk melakukan pendampingan. Proses penganan hukum ini juga harus mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.