Suara.com - Polisi telah membekuk pemuda tanggung berinisial ADA (16) terkait kasus pembacokan terhadap Muhamad Zaelani Sidiq (21) hingga tangan kirinya putus. Peristiwa pembacokan itu terjadi saat tawuran antar warga di Jalan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (26/5/2018) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan tersangka yang merupakan anak di bawah umur itu hendak berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
"Tersangka berusaha melarikan diri dibuktikan dengan chat pada aplikasi WA (Whatsapp) di HP yang sudah diamankan," kata Alexander, Minggu (27/5/2018).
Menurut Alexander, ADA memang kerap terlibat masalah perkelahian. Dari informasi yang diterima kepolisian, ADA yang berstatus pelajar SMA tersebut telah dikeluarkan dari sekolahnya gara-gara sering berbuat onar.
"Pelaku yang di bawah umur telah di DO dari SMU karena permasalahan berkelahi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, ADA mengaku telah membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit. Saat terjadi tawuran, kata Alexander, ADA menebas tangan kanan Zaelani hingga putus.
"Pelaku membacok pergelangan lengan tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit," katanya.
Dalam kasus tawuran ini, polisi juga meringkus seorang remaja bernama Asep Sugianto alias Cepot. Saat diinterogasi, kata Alexander, Asep turut memukul korban dengan stick golf.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 315 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.