LPSK Tetapkan Korban Terorisme Masuk Prioritas Penanganan Utama

Minggu, 27 Mei 2018 | 17:16 WIB
LPSK Tetapkan Korban Terorisme Masuk Prioritas Penanganan Utama
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LPSK sendiri siap mendukung pelaksanaan UU tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki LPSK. LPSK melihat bahwa kedua UU tersebut tidak tumpang tindih, melainkan saling menguatkan.

"Sehingga layanan pemenuhan hak korban terorisme akan semakin optimal", ujar Semendawai.

Selain mempertimbangkan hak korban, UU tersebut juga sudah memperhatikan perlindungan kepada saksi kasus terorisme dan itu sejalan dengan amanat yang didapatkan LPSK dari UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Maka UU ini sangat penting dalam mendukung perlindungan kepada saksi dan ahli yang memberikan keterangan untuk kasus terorisme, dan memperkuat layanan kepada korban", pungkas Semendawai. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI