Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam meminta petugas haji yang bertugas pada musim haji 2018 fokus melayani jamaah haji Indonesia. Bukan justru menjadi orang yang dilayani dan hanya fokus ibadah.
"Sebagai petugas haji jangan berniat untuk berhaji tapi niatlah bertugas untuk melayani jamaah haji," kata Nur Syam di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Melayani jamaah haji memiliki tingkat kesulitan yang cukup kompleks.
"Bisa dibayangkan dalam sekian puluh hari kita memindahkan sekitar 221 ribu dalam satu periode waktu yang sama dari Indonesia ke Arab Saudi dan memulangkannya kembali ke Tanah Air," kata dia.
Dia membandingkan manajemen jamaah haji di Indonesia dengan Malaysia. Di negeri jiran, pelayanan haji terbilang baik tetapi dari jumlah keseluruhan jamaah hanya sekitar 22 ribu orang yang hanya sepersekian persen saja junlahnya dibanding jamaah haji Indonesia.
Dia mengatakan melayani jamaah yang lebih sedikit tentu memiliki tingkat kerumitan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan mengelola jamaah yang jumlahnya besar.
Kementerian Agama siap mencoret nama-nama Panitia Petugas Ibadah Haji (PPIH) yang akan berangkat ke Arab Saudi jika dalam proses pelatihan tersebut tidak disiplin.
"Saya tidak segan-segan membatalkan keberangkatan jika tidak mampu disiplin," kata Direktur Bina Haji Khoirizi H Datsir.
Adapun PPIH pada 26 Mei-4 Juni menjalani pelatihan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede yang diikuti 780 calon petugas haji. Dalam proses itu, dia mengatakan dalam pelatihan itu akan mengukur keseriusan dan kedisiplinan para petugas haji yang akan melayani jamaah haji Indonesia.
Secara umum, dia mengatakan penilaian terakhir PPIH sebelum berangkat ke Arab Saudi adalah berdasarkan hasil seleksi, penetapan hasil kinerja dan kebutuhan organisasi.
Khoirizi mengatakan kedisiplinan sangat penting bagi calon petugas haji sebagai modal untuk memberi pelayanan prima bagi jamaah haji. Dia mencontohkan proses pendisiplinan itu diukur seperti tingkat ketepatan waktu peserta dalam mengikuti setiap kegiatan pembekalan calon petugas haji. (Antara)