Gara-gara Uang, Brekele Tega Aniaya Ibu dan Bakar Rumah Orang Tua

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 27 Mei 2018 | 13:33 WIB
Gara-gara Uang, Brekele Tega Aniaya Ibu dan Bakar Rumah Orang Tua
Ilustasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak di Pedukuhan Kaligondang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimews Yogyakarta, nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena uang yang diberitakn tak sesuai permintaannya.

Tidak hanya itu, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, tersangka juga membakar rumah ibunya tersebut hingga ludes terbakar.

Tersangka bernama Izzan Abdullah alias Brekele (23), akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap dan ditahan di Markas Polsek Bambanglipuro.

Kapolsek Bambanglipuro Ajun Komisaris Polisi Wahyu Sudadi mengatakan, peristiwa penganiayaan ibu kandung itu terjadi pada Sabtu (26/5) sore, menjelang Magrib.

Baca Juga: Penting, Ini Tanggal yang Tak Disarankan untuk Mudik Lebaran

Awalnya, tersangka meminta uang kepada ibunya Tri Iswanti (40) dan diberi Rp 75 ribu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Selang tiga jam, 16.30 WIB, tersangka kembali meminta uang untuk membeli minuman keras, "Sambil mengancam memakai pisau," kata Wahyu, melalui sambungan telepon Minggu (27/5/2018).

Meski sudah diberi uang oleh nenek tersangka Rp 100 ribu, tersangka tetap meminta uang kepada ibu kandungnya.

"Tersangka menganiaya ibunya dengan memukulkan bata merah dan mengenai kepala hingga terluka," jelas Wahyu.

Tidak puas menganiaya ibunya, tersangka kemudian membakar kasur hingga merembet ke hampir semua bagian rumah, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Senin, Polisi Gelar Perkara Bocah Ancam Tembak Jokowi

Kebakaran itu menghebohkan warga sekitar, setelah mengetahui api menjalar sampai atap rumah. Tiga kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Kapolsek menegaskan, tidak butuh waktu lama, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Tersangka yang pernah dihukum karena kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,2 tahun dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita ini kali pertama diterbitkan Harian Jogja dengan judul ”Kejam, Seorang Anak di Bantul Aniaya Ibu Kandung dan Bakar Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI