Kapolsek menegaskan, tidak butuh waktu lama, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Tersangka yang pernah dihukum karena kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,2 tahun dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harian Jogja dengan judul ”Kejam, Seorang Anak di Bantul Aniaya Ibu Kandung dan Bakar Rumah”
Baca Juga: Penting, Ini Tanggal yang Tak Disarankan untuk Mudik Lebaran