Suara.com - Senin (28/5/2018) besok Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus pengancaman penembakan ke Presiden Joko widodo. Kasus ini menjerat seorang anak berusia 16 tahun, SJ.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan hasil gelar perkara itu guna menentukan apakah kelima rekan RJ bisa dijerat pidana atau tidak.
"Senin baru gelar perkara ya," ucap Jerry kepada Suara.com, Minggu (27/5/2018).
Diketahui, video pengancaman ke Jokowi yang dilakukan RJ ternyata dibuat di sekolahnya yang terletak di kawasa Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Video berdurasi 19 detik itu direkam pada Februari 2018 lalu.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikn kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.