Suara.com - Polisi telah menggali keterangan lima rekan RJ alias S (16), pelajar SMA yang melayangkan ancaman terhadap Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang viral di media sosial.
"Sementara (rekan-rekan RJ) sudah kami periksa," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Suara.com, Minggu (27/5/2018).
Namun, Jerry enggan membeberkan keterangan yang disampaikan kelima rekan RJ terkait pemeriksaan yang telah dilakukan.
Jerry juga belum bisa menjelaskan ketika disinggung dari kelima anak itu ada yang mengakui sebagai pihak yang merekam dan menyebarkan video berisi ancaman RJ kepada kepala negara. Dia hanya menyampaikan, penyidik kini sedang mengkaji keterangan rekan-rekan RJ yang telah dituangkan ke berita acara pemeriksaan.
"Masih pendalaman ya," kata dia.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.
Selama proses penyidikn kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.