Suara.com -
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akhirnya angkat suara terkait tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor. Ternyata KTP itu rusak.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di Kabupaten Bogor terverifikasi sebagai e-KTP rusak yang jumlah sebanyak satu dus dan seperempat karung.
“Pak Sesditjen Dukcapil I Gede Suratha sudah melakukan Pengecekan di lapangan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa KTP-el yang tercecer tersebut adakah KTP-el rusak/invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor,” kata Zudan dalam keterangan persnya, Minggu (27/5/2018).
Semua e-KTP yang jatuh dari mobil pengangkut saat ini sudah diamankan bersama masyarakat dan dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak. Pengembalian itu disaksikan oleh petugas kemendagri yang ditugaskan melaksanaksn pemindahan barang dari Pasar Minggu ke Semplak.
Jumlah e-KTP yang rusak alias cacat itu sebanyak satu dus dan seperempat karung. Namun jumlah kepingan e-KTP itu tak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya.
“KTP-el rusak/invalid yang dibawa ke Semplak sebanyak 1 dus dan 1/4 (seperempat) karung (bukan berkarung-karung),” ujarnya.
Saat ini permasalahan ditangani Polres Kabupaten Bogor dan rencananya pagi ini beberapa staf yang mengawal barang tersebut dan Sopir akan diminta keterangan.
“Untuk itu saya mohon bantuan Bapak Ibu dan rekan-rekan bila ada link berita atau foto-foto, status di medsos berkenan menyampaikan klarifikasi saya ini agar masyarakat luas mendapatkan penjelasan yang resmi dan yang sebenarnya,” katanya.