Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus dugaan keracunan makanan olahan tutut (keong sawah) di Kampung Sawah, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Atas hasil laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dan petugas yang ada di lapangan terkait kasus ini akan dibuatkan SK KLB Senin lusa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Sabtu (26/8/2018).
Menurut dia, penetapan status KLB ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. Salah satunya adalah jumlah korban lebih dari 10 orang dalam satu peristiwa dengan lokasi yang sama.
Selain itu, dirinya sudah memerintahkan dinas terkait untuk membentuk tim melakukan penanganan korban secara cepat dan segera membawa warga yang terindikasi mengalami gejala serupa.
"Bagi yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dibantu agar bebas dari biaya perawatan. Kalau yang sudah ada, tinggal kita bantu dari segi pelayanan korban, supaya ditangani dengan baik," Usmar menjelaskan.
Sementara itu, anggota Pelayan Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Tanah Baru Ida Farida menyebutkan, sampai Sabtu sore tercatat 85 orang yang diduga mengalami gejala keracunan makanan tutut.
"Karena sejak dini hari tadi sampai Sabtu siang masih ada warga yang datang ke Puskesmas dengan keluhan yang sama," ujar Ida.
Dari jumlah itu, ada sekitar 60 orang yang masih dalam perawatan di Puskesmas Bogor Utara serta di beberapa rumah sakit di wilayah Kota Bogor.
"Yang masih dirawat di Puskesmas sekarang ada 17 orang. Tadi siang ada empat orang yang dipindah. Sisanya itu dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Bogor, salah satunya di RSUD Kota Bogor," imbuh Ida.
Seperti diketahui, puluhan warga dari tiga RT di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan olahan tutut pada Rabu 25 Mei 2018.