"THR sebagaimana dimaksud, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP itu.
Menurut PP ini, pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 PP Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 tersebut telah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM.
PP Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.
Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.