Suara.com - Sejumlah pegiat #2019GantiPresiden membagikan 300 takjil gratis di area Masjid Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) lalu. Oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengkaji lebih lanjut.
Kegiatan bagi-bagi takjil itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menilai apakah termasuk ke dalam pelanggaran kampanye atau bukan.
"Kalau bagi-bagi takjil tentu saja itu menjadi hal yang berbeda. Itu kewenangan bawaslu menilai apakah itu pelanggaran kampanye," kata Wahyu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2018).
Tetapi, di luar itu, Wahyu menganggap hal tersebut wajar dilakukan karena termasuk dalam kategori kampanye politik.
"Kampanye politik dengan kampanye pilpres berbeda. Para pengamat melakukan seruan moral, aktivis sosial melakukan seruan moral, itu kan kampanye politik. Kampanye politik itu berbeda dengan kampanye Pilpres dengan kampanye Pilkada, ya politik secara umum," katanya menjelaskan.
Wahyu menyadari masyarakat sedang diramaikan oleh dua arus pendukung calon Pilpres 2019 yakni #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Meski demikian, ia tidak ambil pusing dengan dua arus tersebut selama tidak melakukan aksi-aksi anarkis.
"Masyarakat juga harus diedukasi, bahwa hal-hal seperti itu lazim sepanjang tidak disertai aksi anarkis," imbuh Wahyu.