Suara.com - Anggota Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan, partai politik (Parpol) yang berani mengusung seorang mantan napi korupsi jadi calon legislatif (caleg) sama saja dengan bunuh diri. Sebab, langkah tersebut justru mempertaruhkan nama parpol itu sendiri di mata masyarakat.
Ia menilai apabila ada parpol mencalonkan anggotanya yang berstatus mantan koruptor, maka parpol tersebut bisa terbilang melakukan langkah yang salah.
"Jadi itu (usung caleg koruptor) langkah blunder," kata Hakam dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2018).
Menurut Hakam, peraturan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg yang akan diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi ujian bagi parpol.
"Saya berpandangan ini jebakan betmen, apalagi misalnya pakai metode masif disampaikan, ini lah mantan napi koruptor. Jadi KPU bisa ngolah di situ, dipampang di mana-mana, dia mantan napi koruptor ini sekaligus bisa jadi tesis untuk publik," ujar politisi PAN tersebut.
Di sisi lain, Hakam menegaskan PAN akan mendukung diterbitkannya Peraturan KPU itu. PAN akan terus membela pihak-pihak yang mau memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Kalau PAN posisinya bagaimana pihak yang memperjuangkan kepentingan rakyat itu yang kita bela. Bagaimana membangun institusi pemerintahan yang bersih, itu yang kita dukung," ujar Hakam memungkasi.