Buka Puasa Makan Tutut, Warga 3 RT di Bogor Keracunan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 26 Mei 2018 | 07:15 WIB
Buka Puasa Makan Tutut, Warga 3 RT di Bogor Keracunan
Warga Bogor Keracunan Tutut. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan warga di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor mengalami keracunan. Diduga makanan olahan tutut (keong sawah) yang dikonsumsi saat berbuka puasa menjadi penyebabnya.

Menurut pengurus kelurahan siaga, Ida Farida (47), sampai hari ini tercatat sebanyak 56 warga dari wilayah tersebut yang mengalami gejala keracunan makanan seperti mual, muntah dan diare.

"Ada 55 orang dari tiga RT di RW 07 mengalami gejala keracunan makanan mulai dari ringan sampai harus dirawat," katanya kepada Suara.com saat ditemui di Puskesmas Bogor Utara, Sabtu (26/5/2018).

Ida menceritakan, bahwa para korban diduga keracunan usai menyantap makanan berbuka puasa berupa olahan tutut (keong sawah) yang dijual di warung sekitar Rabu (24/5/2018) lalu.

"Awalnya ada warga yang mual, muntah dikira sakit biasa, lama-lama banyak. Puncaknya ya malam ini, banyak warga ngeluh gejala itu langsung pada dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit," jelasnya.

Hingga saat ini, beberapa warga masih berdatangan ke Puskesmas Bogor Utara dan rumah sakit. Kasus dugaan keracunan ini pun sudah ditangani oleh Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sampai sekarang masih ada warga yang masih dirawat di Puskesmas atau rumah sakit. Tapi ada juga yang sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing untuk rawat jalan," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Polresta Bogor Kota telah mengamankan dua orang penjual dan pembuat olahan tutut.

"Sementara kita amankan penjual dan pembuat makanan tutut inisial J dan S. Mereka masih dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto.

Selain itu, pihaknya juga telah membawa sampel sisa makanan olahan tutut untuk diuji di laboratorium. Jika nanti terbukti ada kelalaian mengolah makanan, keduanya bisa dijerat undang-undang kesehatan.

"Sekarang pendalaman terhadap dua orang tersebut termasuk melakukan uji laboratorium makanan. Kalau nanti terbukti makanan itu tidak layak konsumsi kita kenakan undang-undang kesehatan," jelas Didik.

Berdasarkan data sementara, lanjut Didik, terdapat 56 orang yang diduga mengalami keracunan. Sebagian dari mereka masih ada yang dirawat di Puskesmas Bogor Utara dan beberapa rumah sakit di Kota Bogor.

"Dari data sementara yang kami dapat, ada 56 orang yang diduga mengalami keracunan. Mereka ada yang sudah pulang, ada juga yang masih dirawat di Puskesmas dan rumah sakit terdekat," paparnya. [Rambiga]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI