"Sekarang pendalaman terhadap dua orang tersebut termasuk melakukan uji laboratorium makanan. Kalau nanti terbukti makanan itu tidak layak konsumsi kita kenakan undang-undang kesehatan," jelas Didik.
Berdasarkan data sementara, lanjut Didik, terdapat 56 orang yang diduga mengalami keracunan. Sebagian dari mereka masih ada yang dirawat di Puskesmas Bogor Utara dan beberapa rumah sakit di Kota Bogor.
"Dari data sementara yang kami dapat, ada 56 orang yang diduga mengalami keracunan. Mereka ada yang sudah pulang, ada juga yang masih dirawat di Puskesmas dan rumah sakit terdekat," paparnya. [Rambiga]