Usai menerima kembali ponsel rekannya, Aric dan Indra kabur dari tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motornya.
"Aric akhirnya tewas saat sedang menjalani perawatan di RS Anna Medika Bekasi Utara karena kehabisan darah," katanya.
Menurut Jairus, polisi telah menangkap MIB berikut barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter.
"MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya lagi.