Motif RV Membunuh Grace karena Dendam dengan Ibu Korban

Sabtu, 26 Mei 2018 | 03:09 WIB
Motif RV Membunuh Grace karena Dendam dengan Ibu Korban
Sandal Grace yang sempat dinyatakan hilang oleh polisi. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Isak tangis keluarga mengiringi kedatangan jasad bocah perempuan berinisial GG (6), yang tewas terbungkus karung beras di rumah duka di Perumahan Bogor Asri, RT 06 RW 11, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/5/2018). [Suara.com/Rambiga]

Kuasa hukum keluarga Grace, Tobbyas Ndiwa menduga RV bukan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Orangtua pelaku disinyalir juga ikut terlibat kasus pembunuhan ini.

"Kami berasumsi bahwa pelaku RV ini bukan pelaku tunggal. Ada pihak lain yang membantu dalam pidana ini dalam artia orangtuanya juga terlibat kasus ini," kata Tobbyas kepada Suara.com.

Tobbyas menjelaskan kecil kemungkinan seorang anak yang baru lulus SMP melakukan pembunuhan sendiri mulai dari membekap korban hingga tewas, membungkusnya dengan karung dan membuang jasadnya ke kebun di sekitar lokasi.

Pihaknya meminta agar polisi tidak terlalu prematur menentukan RV pelaku tunggal. Tobbyas berharap agar kasus ini diungkap secara tuntas termasuk ada atau tidaknya kekerasan seksual yang dialami korban sebelum tewas dibunuh oleh pelaku.

Sementara itu, ayah Grace, Jimmy Bimusu merasa bersyukur karena pelaku yang membunuh putrinya sudsh tertangkap. Namun, ia tetap berharap agar RV mendapat hukuman setimpal dengan perbuataannya sehingga kasus seperti ini tidak kembali terjadi.

"Kami bersyukur pelaku telah tertangkap. Sekarang kita serahkan semua ke kepolisian tetapi saya harap RV bisa dihukum seberat-beratnya," ungkap Jimmy.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah dalam karung Grace Gabriela Bimusu (6). Pelaku tersebut masih tetangga dekat dengan korban dan di bawah umur berinisial RV (15).

Atas perbuatannya, RV dijerat dengan Pasal berlapis yaitu 340, 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 2 UUD No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 penjara. (Rambiga)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI